Intisari-Online.com - Didampingi tim kuasa hukumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Roy Surya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan, namun hal lain menyita perhatian dari kedatangan Roy Suryo do Mapolda Metro Jawa.
Usai pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, mantan politisi Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.
Ia juga harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Disampaikan Zulpan bahwa Roy Suryo tengah sakit, hal ini pula yang disebut menjadi alasan mantan Menteri Pemuda dna Olahraga tersebut tidak ditahan.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
"Ya (alasannya) sakit," lanjut Zulpan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR