Selanjutnya Susno Duadji menanyakan bagaimana bisa Bharada E mahir menembak.
"Kan seorang Bharada, masak sudah mahir menembak? begitukan pernyataannya? Tapi yang saya dengar sendiri dari komandannya. Bharada E ini memang seorang penembak jitu, ya jadi pantas saja," tegasnya.
Sementara Ex Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Dr Ito Sumardi menjelaskan, jika dengan ancaman kejahatan yang begitu besar saat ini, maka sangat wajar jika seorang ajudan dibekali dengan senjata api.
"Saya ini juga pernah menjadi ajudan ya, senjata saya dulu itu revolver, sekarang kejahatannya meningkat, jadi ancaman besar, senjata juga diganti," terangnya.
"Nah jadi pertanyaannya Tamtama diberi glock, itu tidak ada masalah, yang penting itukan pertanggung jawabannya. Memang sangat jarang seorang Bharada itu mendampingi pimpinan, pasti Bharada E ini adalah orang terpilih," tegasnya.
Aturan senjata api polisi
Lantas bagaimana sebenarnya aturan standar senjata api Polri terkait glock ini?
Aturan terkait penggunaan api polisi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian.
Disebutkan bahwa senjata api organik polisi adalah senjata api kaliber 5,5 mm ke atas.
Pasal 1
4. Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nah, perizinan senjata api organik ini terdiri atas beberapa jenis, mulai dari senjata api genggam sampai senjata api serbu.
Glock-17 adalah senjata genggam.
KOMENTAR