Intisari - Online.com -Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, soroti soal senjata Glock yang dipakai oleh Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Senjata Glock disebut dipakai oleh Bharada E oleh Polri dalam baku tembak sampai menewaskan Brigadir Yosua, sebuah keterangan yang memicu tanda tanya sejumlah pihak.
Ternyata, tidak semua anggota polisi bisa mendapatkan senjata jenis ini.
Nah, Bharada E atau Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu ini adalah anggota polisi berpangkat Bharada, yang tingkatnya masih di level Tamtama.
Susno Duadji menyoroti bagaimana mungkin seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) memegang senjata api berjenis Glock.
Melansir tribunnews.com, dua senjata api yang dipakai Bharada E dalam penembakan tersebut antara lain senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Penggunaan senjata itu tentu saja menuai beragam reaksi masyarakat, karena penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji bertanya-tanya kenapa Bharada E sudah memegang senjata api laras pendek, dan ditanyakannya kepada Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi.
Aryanto menjawab selama dirinya bertugas di kepolisian, ternyata prajurit kepolisian memang diizinkan menggunakan senjata api, tapi dengan izin.
"Yang jadi pertanyaankan, seorang Bharada, prajurit kok menggunakan pistol, biasanyakan laras panjang, memang ada ijinnya?" terang Aryanto di akun youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "TRAGEDI DI RUMAH JENDERAL - KEJANGGALAN2 YANG MASIH JANGGAL".
Aryanto juga menyebut selama menempati sejumlah jabatan di kepolisian, sering kali dirinya didampingi seorang ajudan yang dibekali senjata api.
"Menurut penggunaan ijin, setiap anggota prajurit memang sudah dikantongi revolver, namun belakangan memang diganti dengan glock untuk ajudan ini," tegasnya.
Selanjutnya Susno Duadji menanyakan bagaimana bisa Bharada E mahir menembak.
"Kan seorang Bharada, masak sudah mahir menembak? begitukan pernyataannya? Tapi yang saya dengar sendiri dari komandannya. Bharada E ini memang seorang penembak jitu, ya jadi pantas saja," tegasnya.
Sementara Ex Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Dr Ito Sumardi menjelaskan, jika dengan ancaman kejahatan yang begitu besar saat ini, maka sangat wajar jika seorang ajudan dibekali dengan senjata api.
"Saya ini juga pernah menjadi ajudan ya, senjata saya dulu itu revolver, sekarang kejahatannya meningkat, jadi ancaman besar, senjata juga diganti," terangnya.
"Nah jadi pertanyaannya Tamtama diberi glock, itu tidak ada masalah, yang penting itukan pertanggung jawabannya. Memang sangat jarang seorang Bharada itu mendampingi pimpinan, pasti Bharada E ini adalah orang terpilih," tegasnya.
Aturan senjata api polisi
Lantas bagaimana sebenarnya aturan standar senjata api Polri terkait glock ini?
Aturan terkait penggunaan api polisi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian.
Disebutkan bahwa senjata api organik polisi adalah senjata api kaliber 5,5 mm ke atas.
Pasal 14. Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nah, perizinan senjata api organik ini terdiri atas beberapa jenis, mulai dari senjata api genggam sampai senjata api serbu.
Glock-17 adalah senjata genggam.
Pasal 2(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.(2) Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:a. Senjata Api genggam;b. Senjata Api pistol mitraliur;c. Senjata Api serbu;d. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;e. Senjata Api tembak jitu;f. Senjata Api tembak runduk;g. Senjata Api pelontar; danh. Senjata Api laras licin.
Sayangnya aturan ini tidak menjelaskan mengenai wewenang pemakaian senjata api berdasarkan pangkat polisi.
Perkap ini baru menjelaskan penggunaan senjata api non organik untuk Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah membentuk tim khusus guna menyelidiki mengapa Bharada E bisa menggunakan pistol Glock-17.
"Itu bagian yang didalami tim. Sabar sik (dahulu), oke," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Sementara itu, pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.
Prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur, itu pun hanya ketika prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” lanjut dia.
Selain senjata Glock-17 yang dipakai Bharada E, pistol berjenis HS-9 yang disebut dipakai oleh Brigadir Yosua juga menimbulkan tanda tanya.
“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunuh seperti itu?” ucapnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun lantas menyebutkan bahwa pada umumnya petugas kepolisian hanya membahwa senjata revolver dalam tugas penjagaan.