Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Melansir kompas.com (5/7/2022), dugaan tindak pidana itu pun direspon Polri, di mana Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, Senin.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Dedi menyebutkan transaksi yang dilakukan ACT sudah lama diproses untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut keterangannya, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Ivan pun mengatakan bahwa hasil penelusuran PPATK sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Setelah dugaan penggelapan dana yang dilakukan ACT menjadi perbincangan, tanggapan datang dari Manajemen ACT.
Mereka menggelar konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR