Setelah ditelusuri, akhirnya Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus minyak goreng ini.
Tersangka utama dalam kasus ini dalam kasus ini adalah anak buah Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Dia ditangkap pada bulan April lalu.
Sementara 3 tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka di antaranya:
- Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group
- Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas
Sementara tersangka terakhir adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR