Meski Telah Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD, Mengapa Kolonel Inf Priyanto Masih Berstatus Anggota TNI AD?

Tatik Ariyani

Editor

Terdakwa pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto
Terdakwa pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto

Intisari-Online.com -Beberapa waktu lalu, Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi 8 Desember 2021 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Namun, meski telah divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Inf Priyanto masih berstatus anggota TNI AD.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Hanifan di Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Baca Juga: Kebohongan Prajuritnya Dibongkar Tukang Mi Ayam, Hadi Tjahjanto yang Diangkat Jadi Menteri ATR Pernah Murka, Sampai Sebut 'Jiwa Korsa Berlebihan'

Baca Juga: Raksasa Teknologi Pembuat Alutsista Ini Ungkap Eril Berperan dalam Produksi Ranpur Anoa dan Badak yang Jadi Kekuatan Militer Canggih TNI

Artikel Terkait