Duh Asli Bikin Malu Indonesia Banget Kalau Sampai Benar, Perwira TNI AL Disebut 'Peras' Kapal Tanker Luar Rp5 Miliar, Bakal 'Nganggur' Berbulan-bulan Jika Tak Dibayar

Tatik Ariyani

Editor

Kapal tanker bahan bakar Nord Joy
Kapal tanker bahan bakar Nord Joy

Intisari-Online.com - Perwira TNIAngkatan Laut (AL) disebut 'memeras' kapal tanker luar dengan nilai yang fantastis.

Jika benar terjadi, sudah pasti hal itu akan membuat malu Indonesia.

Diwartakan Reuters, Kamis (9/6/2022), perwira TNI AL diduga meminta $375.000 (setara Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang mereka tahan pekan lalu.

Kapal tanker itu ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura.

Hal itu dikatakan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu.

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 (sekitar Rp4,3 miliar) dan kapal yang ditahan oleh TNI AL di timur Singapura dibebaskan.

Pada 30 Mei, kapal tanker bahan bakar Nord Joy dicegat oleh personel angkatan laut bersenjata saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, kata dua sumber keamanan.

Nord Joy digiring oleh kapal TNI AL ke sebuah pelabuhan di dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut, dua sumber mengatakan kepada Reuters.

Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar $375.000.

Jika tidak membayar, hal itu berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.

Menanggapi kasustersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan "indikasi" permintaan semacam itu.

Julius mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal adalah "sangat dilarang".

Julius membenarkan personel TNI AL telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

Julius mengatakan, "Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam."

Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin akan kena hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 juta rupiah, kata Julius.

TNI ALmengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk kapal yangberlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.

Kapal Nord Joy sendiri merupakan kapal berbendera Panama.

Nord Joy memiliki panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan oleh staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei saat angkatan laut Indonesia menaiki kapal tersebut setelah menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Negara Eropa Ini Bantu AS Menangkap Kapal Mereka, Iran Hadang dan Tangkap Kapal Minyak dari Negara Eropa Ini, Curigai Aksi AS Jual Minyak di Tengah Sanksi untuk Rusia

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan,Sok-sokan Serang PakaiAsam Nitrat, Pasukan Rusia Malah Kena Batunya Sendiri Gara-gara Hal Ini, Kepulan Asap Langsung Membumbung Tinggi

Artikel Terkait