Hanya saja, tidak ada satu pun dari rencana kegiatan tersebut yang pada akhirnya benar-benar terlaksana.
Namun, dana yang sudah dianggarkan sebelumnya tidak dikembalikan, tapi justru dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan.
"Mereka rencananya akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan," terang Sanchez.
"Masing-masing anggota dewan menerima dana Rp 500 juta tiap triwulan," lanjut Sanchez
Hanya saja, dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya ada empat orang yang statusnya masih aktif sebagai anggota DPRD.
Sementara sisanya sudah hilang bahkan, seperti diakui oleh Sanchez, nyaris tanpa jejak sama sekali.
"Banyak yang sudah tidak menjabat, alamat dan nomor ponselnya sudah berubah," tutur Sanchez.
Hal inilah yang pada akhirnya membuat pihak kepolisian mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR