Intisari-Online.com - Anggota DPRD Paniai Papua cukup ongkang-ongkang kaki untuk mendapatkan dana RP500 juta setiap tiga bulan sekali.
Namun, kini mereka harus bersiap mendekam dalam dinginnya sel penjara karena menjadi tersangka korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua di Jayapura pada Jumat (17/6/2022).
Dalam kasus tersebut, disebutkan terdapat 14 orang di lingkungan DPRD Paniai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah melakukan korupsi terhadap APBD pada tahun anggaran 2018 silam.
Berdasarkan laporan tersebut, seluruh anggota DPRD Paniai, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Paniai, diduga terlibat.
"Kasus tersebut diduga dilakukan oleh 23 anggota dewan dan Sekwan," ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, seperti dilansir kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Jumlah kerugian negara akibat korupsi para anggota DPRD Paniai pun diduga mencapai puluhan miliar.
Namun, sampai berita ini diturunkan, tidak semua anggota DPRD tersebut yang berstatus tersangka.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 59 miliar dan sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Sanchez.
Modus yang dilakukan para anggota DPRD tersebut dibeberkan langsung oleh Sanchez.
Dalam penjelasannya, Sanchez menyatakan bahwa para tersangka membuat sebuah rencana kegiatan setiap tiga bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR