Hasan dipenjara 13 tahun akibat terlibat dalam kasus terorisme di antaranya Pemboman Candi Borobudur pada 1985.
Statusnya ex terpidana terorisme. Bahkan sebelumnya, Hasan juga pernah dipenjara terkait gerakan Komando Jihad.
Komando Jihad ini kerap terdengar pada tahun 1970 akhir hingga 1980-an.
Salah satu aksi teroris yang dilakukan adalah Pembajakan Pesawat Garuda. Arsip Harian Kompas, 29 Maret 1981 menyebutkan, pesawat dengan nomor penerbangan GA 206 itu dibajak di udara antara Palembang-Medan.
Pesawat yang memiliki rute Jakarta-Medan itu dibajak pada pukul 10.10 WIB sesaat setelah tinggal landas dari Palembang, dan berakhir di Bandara Don Muang, Bangkok, Thailand.
Pembajakan tersebut digagalkan oleh Pasukan Anti Teror Indonesia, kala itu Korps Pasukan Sandi Yudha (Koppasandha) yang kini berubah nama menjadi Kopassus. Kala itu pasukan antiteror dipimpin Letkol Inf. Sintong Panjaitan.
Namun Hasan Baraja, bukan terkait pembajakan, ia terkait dengan kasus teror warman.
Dalam kasus teror ini seorang wakil rektor UNS, Solo, Parmanto, tewas karena diduga membocorkan gerakan Komando Jihad ini, pada 1979.
Akibat aksi "Teror Warman" ini, Hasan Baraja divonis penjara 3 tahun.
Saat ini, Hasan Baraja menjadi pimpinan tertinggi internasional kelompok Khilafatul Muslimin, yang mereka sebut dengan Ustaz Abdul Qadir Hasan Baraja.
Kegiatan Khilafah
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid mengatakan mereka tengah dalam pendalaman pihak BNPT.
Meski yang disayangkan, kegiatan mereka terkait dengan Khilafah belum bisa dianggap melanggar hukum, karena tidak adanya undang-undang yang mengatur soal ideologi khilafah ini.
Berbeda dengan Komunisme, Leninisme, dan Marxisme yang sudah ada aturan untuk melakukan penindakan bila ada penyebaran pahamnya.
Meski demikian, Khilafatul Muslimin membantah jika Khilafah yang diusungnya akan mengganti Pancasila dan mendirikan negara.
KOMENTAR