Mengenai suami Ibu yang selingkuh, ada hukum yang dapat menjerat suami dan wanita tersebut, yakni hukum pidana. Itu pun jika Ibu ingin mengadukan permasalahan ini pada pihak Kepolisian. Perbuatan suami Ibu sesungguhnya dapat diancam dengan pidana, khususnya pengaturan mengenai perbuatan zina, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP berikut :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
Dari rumusan pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut diketahui bahwa bukan hanya suami Ibu yang terkena jeratan KUHP, namun wanita yang bersama-sama dengan suami Ibu pun dapat dicancam pidana.
Juga, tidak kalah pentingnya, pasal 279 KUHP pun mengatur tentang larangan untuk menikah jika diketahui bahwa pernikahan tersebut terhalangi. Selengkapnya pasal 279 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam kasus Ibu, pernikahan suami Ibu terhalangi karena adanya pernikahan Ibu, apabila ibu tidak tidak mengijinkannya untuk menikah lagi.
Mengenai alasan perceraian, undang-undang juga mengaturnya, bahwa alasan perceraian diatur di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa “… Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
Jadi, alasan untuk mengajukan perceraian harus memenuhi rumusan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975. Akan tetapi alangkah baiknya jika Ibu dan suami dapat melakukan musyawarah perdamaian secara kekeluargaan dengan keluarga mengenai permasalahan tersebut.
Demikian penjelasan dari kami. (LBH Mawar Saron)
*) Jika Anda memiliki pertanyaan seputar hukum, silakan kirim pertanyaan ke email ini.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR