Intisari-Online.com -
Tanya:Ada seorang karyawati bekerja di sebuah toko besar elektronik. Bekerja 7 hari penuh walaupun 1 hari libur tapi sudah diganti dengan bekerja 14 jam (1 hari). Gajinya di bawah UMR, tidak cuti, tidak ada liburan hari raya khusus. Hanya tanggal merah. Bekerja sehari rata-rata 10 jam. Harus bertanggung jawab/mengganti barang hilang, padahal gudangnya ada di lantai 1 - 4. Ia mau mengundurkan diri namun disuruh menunggu sampai ada perhitungan barang lagi/tutup buku. Akhirnya niat itu menggantung. Untuk mencari pengganti terasa sulit karena tanggung jawab pekerjaan yang begitu besar (mengawasi 4 lantai seorang diri plus mengurus pelaporan, pengiriman, bengkel, service, dll)sementara gaji tidak memadai. Mohon bantuan penghitungan pesangon dan bagaimana bila dilaporkan ke Disnaker? (tidak ada surat kontrak). Terimakasih banyak. Tolong hitung-hitungan tanpa lembur, tanpa cuti.Albertus Nanga (albertusnanga@****.com)
(Baca juga: Studi: Perokok Sulit Mendapat Pekerjaan dan Cenderung Mendapat Gaji Kecil)
(Baca juga: Ingin Naik Gaji? Kenapa Tidak (Sekalian) Pindah Kerja Saja?)
(Baca juga: Tak Perlu Takut untuk Minta Naik Gaji, Simak Saja 5 Tips Ini!)
Jawab:
Terima kasih untuk pertanyaan Bapak Albertus kepada kami. Sebelumnya akan kami coba rangkum permasalahan yang tertuang di dalam pertanyaan Bapak, yaitu:
1. Terhadap ketentuan waktu kerja diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
2) Tidak terikat ikatan dinas;
3) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Akan tetapi harus tetap diingat, apakah dalam hal ini pekerja yang hendak mengundurkan diri tersebut masih terikat kontrak (dinas) atau tidak, karena apabila pekerja tersebut masih terikat kontrak dan tetap memaksakan untuk mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka pengusaha dapat menetapkan Penalti terhadap pekerja berupa pembayaran ganti rugi sebesar upah pekerja tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Lebih lanjut lagi mengenai Hak-Hak yang didapatkan pekerja ketika mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah:
1) Uang Penggantian Hak (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), yaitu :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaanmasa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
2) Uang Pisah, yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apabila kami hubungkan dengan kasus yang Bapak berikan, maka pekerja yang mengundurkan diri tersebut tidak mendapatkan pesangon, dan hanya mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan di atas.
Dari uraian pertanyaan yang Bapak berikan, kami melihat ada indikasi bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja. Pelanggaran itu adalah:
a) Waktu Kerja terhadap pekerja yang melebihi waktu kerja yang diatur didalam Undang-Undang;
b) Menghalang-halangi Pekerja yang hendak mengundurkan diri, padahal pekerja tersebut tidak terikat kontrak;
c) Tidak memberikan uang lembur dan waktu cuti terhadap pekerja.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut pada dasarnya bersifat normatif, dan untuk proses pelaporan ke Disnaker dapat dilakukan dengan Pencatatan terhadap Pelanggaran tersebut melalui Suku Dinas Tenaga Kerja tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan), namun harus diperhatikan juga mengenai tuntutan yang hendak dicapai oleh pekerja/karyawati tersebut, karena dengan latar belakang kasus seperti ini ada 2 (dua) hal yang hendak dicapai oleh pekerja, yaitu:
1) Pekerja mendapatkan hak-hak nya secara penuh yang diatur oleh Undang-Undang, dan tetap dipekerjakan oleh perusahaantersebut; atau
2)Pekerja mendapatkan hak-hak nya secara penuh, dan keluar dari perusahaan tersebut.
Mengapa demikian? Karena di dalam Hubungan Industrial hanya dikenal 4 (empat) jenis perselisihan, yaitu: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Antar-SP/SB, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Berkaitan dengan pilihan 1 (pertama) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Terkait adalah Jenis Perselisihan Hak, sedangkan Untuk pilihan 2 (kedua) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja adalah Jenis Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sekian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu dan memberikan pencerahan terhadap kasus yang Bapak hadapi. LBH Mawar Saron