Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kesimpulan kami, Anda diperbolehkan melakukan aborsi asalkan janin Anda memenuhi juga syarat yang dijelaskan pada Pasal 76 UU Kesehatan, apabila tidak terpenuhi syarat tersebut dan Anda tetap melakukan aborsi, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus Anda terima.
Selain ancaman yang terdapat dalam pasal tersebut di atas, Anda juga dapat dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai alternatif dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu Pasal 346 KUHP bagi wanita yang diaborsi kandungannya, dan Pasal 349 KUHP bagi dokter, tabib, suster, atau orang lain yang membantu melakukan aborsi tersebut.
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 349 KUHP
Bila seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan.
Dengan demikian terhadap tindakan aborsi yang dilakukan secara melanggar hukum tersebut dapat dikenakan ancaman pidan sesuai ketentuan UU Kesehatan dan KUHP
Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu permasalahan anda
Terimakasih.
Sumber:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR