Terkait permasalahan saudara, mari terlebih dahulu kita lihat isi Pasal 75 dan Pasal 76 UU Kesehatan.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dari Pasal 75 di atas, maka jelas bahwa pada hakekatnya aborsi dilarang dilakukan oleh siapapun. Namun demikian, untuk keadaan-keadaan tertentu aborsi diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2), dan pada huruf b dijelaskan bahwa korban perkosaan diperbolehkan melakukan aborsi, akan tetapi tidak serta merta begitu saja aborsi dapat dilakukan, karena pada Pasal 76 disebutkan ketentuan lainnya.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
Ketentuan pada Pasal 76 tersebut harus dipatuhi, sebab pengabaian terhadap Pasal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum bagi siapa yang melakukannya. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 194.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR