Apakah Perbedaan Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan?
Sangat jelas dinyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena pekerjaannya atau mendapat upah untuk itu. Hal ini sesuai dengan pertanyaan Anda, terkait dengan uang perusahaan swasta yang berada dibawah kekuasaan sekretaris yang memang menerima upah untuk menjadi sekretaris dan bertanggung jawab terhadap uang yang ada di bawah kekuasaannya.
Demikian penjelasan kami, semoga memberikan manfaat dan pemahaman bagi Anda.
(LBH Mawar Saron)
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Referensi:
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, (London: West Publisher, 9th Edition, 2009);
Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007), hal. 5.
KOMENTAR