Intisari-Online.com - Aulia Pohan kembali muncul ke permukaan. Kemunculan ini terkait pernyataan mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam konverensi persnya yang menyebut bahwa Hary Tanoe, atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, pernah mendatanginya supaya Aulia Tantowi Pohan dibebaskan.
Kita tahu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu adalah besan SBY.
Pada 29 Oktober 2008 Aulia Pohan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). KPK saat itu dipimpin oleh Antasari Azhar.
Begini perjalanan kasus yang melibatkan mertua Agus Harimurti Yudhoyono, seperti dirangkum oleh Kompas.com:
Atas persetujuan Burhanuddin Abdullah dan Aulia T Pohan, sekitar bulan Mei 2003 Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak melakukan pertemuan dengan Daniel Tanjung, Amru Al Mu'tasyim, dan Antony Zeidra Abidin di beberapa hotel, antara lain Hotel Intercontinental, Hotel Hilton, dan Hotel Mulia. Pertemuan itu ditujukan untuk membahas tindak lanjut kebutuhan dana untuk mengatur dukungan Komisi IX dalam penyelesaian BLBI, amandemen UU BI, serta penyelarasan UU yang terkait dana BI.
Hasilnya, disepakati penggunaan dana Rp40 miliar untuk amandemen UU BI. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Aulia Pohan dan dimintakan persetujuan kepada Burhanuddin Abdullah.
((VIDEO) Antasari Azhar: SBY Mengutus Hary Tanoe untuk Minta Aulia Pohan Dibebaskan)
Berdasarkan laporan Rusli Simanjuntak, Aulia Pohan menyampaikan hasil pertemuan kepada Burhanuddin Abdullah mengenai usul-usul untuk menyelesaikan masalah BLBI dan desiminasi yang membutuhkan dana besar.
Atas laporan tersebut, Burhanuddin tidak keberatan. Lalu ia mengusulkan dibahas dalam rapat dewan Gubernur BI. Selanjutnya Aulia Pohan menyampaikan kepada Rusli Simanjuntak dan mengatakan, “Anda silakan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan DPR yang terhormat termasuk dengan yang sudah menghubungi saudara, dan untuk laporannya dipersilahkan dilaporkan kepada saya.”
Sekitar bulan Maret-April 2003, Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengumpulkan dan memproses permintaan dana untuk kepentingan pemberian bantuan hukum bagi mantan Direksi BI, yakni Paul Soetopo, Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo Iwan R Prawiranata, dan mantan Gubernur BI Soedrajat Djiwandono yang terjerat kasus BLBI.
Atas usulan Oey kepada Burhanuddin Abdullah, lalu dicarikan dana untuk membantu lima mantan direksi BI yang terkena kasus BLBI tersebut. Namun saat itu belum didapat dari mana dana akan diambil.
3 Juni 2003, digelar rapat Dewan Gubernur BI. Pada rapat tersebut, dibahas soal dana untuk membantu lima pejabat BI dan kebutuhan dana bagi DPR RI untuk amandemen UU BI. Selanjutnya dibahas dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp200 miliar yang tak lain juga dana milik BI.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR