Antasari Azhar Sebut-sebut Aulia Pohan: Begini Keterlibatan Besan SBY Itu dalam Kasus Korupsi BI

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Aulia Pohan, tersangka kasus korupsi Bank Indonesia
Aulia Pohan, tersangka kasus korupsi Bank Indonesia

Intisari-Online.com -Aulia Pohan kembali muncul ke permukaan. Kemunculan ini terkait pernyataan mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam konverensi persnyayang menyebut bahwa Hary Tanoe, atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, pernah mendatanginya supaya Aulia Tantowi Pohan dibebaskan.

Kita tahu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu adalah besan SBY.

Pada 29 Oktober 2008 Aulia Pohan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). KPK saat itu dipimpin oleh Antasari Azhar.

Begini perjalanan kasus yang melibatkan mertua Agus Harimurti Yudhoyono, seperti dirangkum oleh Kompas.com:

Atas persetujuan Burhanuddin Abdullah dan Aulia T Pohan, sekitar bulan Mei 2003 Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak melakukan pertemuan dengan Daniel Tanjung, Amru Al Mu'tasyim, dan Antony Zeidra Abidin di beberapa hotel, antara lain Hotel Intercontinental, Hotel Hilton, dan Hotel Mulia. Pertemuan itu ditujukan untuk membahas tindak lanjut kebutuhan dana untuk mengatur dukungan Komisi IX dalam penyelesaian BLBI, amandemen UU BI, serta penyelarasan UU yang terkait dana BI.

Hasilnya, disepakati penggunaan dana Rp40 miliar untuk amandemen UU BI. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Aulia Pohan dan dimintakan persetujuan kepada Burhanuddin Abdullah.

((VIDEO) Antasari Azhar: SBY Mengutus Hary Tanoe untuk Minta Aulia Pohan Dibebaskan)

Berdasarkan laporan Rusli Simanjuntak, Aulia Pohan menyampaikan hasil pertemuan kepada Burhanuddin Abdullah mengenai usul-usul untuk menyelesaikan masalah BLBI dan desiminasi yang membutuhkan dana besar.

Atas laporan tersebut, Burhanuddin tidak keberatan. Lalu ia mengusulkan dibahas dalam rapat dewan Gubernur BI. Selanjutnya Aulia Pohan menyampaikan kepada Rusli Simanjuntak dan mengatakan, “Anda silakan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan DPR yang terhormat termasuk dengan yang sudah menghubungi saudara, dan untuk laporannya dipersilahkan dilaporkan kepada saya.”

Sekitar bulan Maret-April 2003, Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengumpulkan dan memproses permintaan dana untuk kepentingan pemberian bantuan hukum bagi mantan Direksi BI, yakni Paul Soetopo, Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo Iwan R Prawiranata, dan mantan Gubernur BI Soedrajat Djiwandono yang terjerat kasus BLBI.

Atas usulan Oey kepada Burhanuddin Abdullah, lalu dicarikan dana untuk membantu lima mantan direksi BI yang terkena kasus BLBI tersebut. Namun saat itu belum didapat dari mana dana akan diambil.

3 Juni 2003, digelar rapat Dewan Gubernur BI. Pada rapat tersebut, dibahas soal dana untuk membantu lima pejabat BI dan kebutuhan dana bagi DPR RI untuk amandemen UU BI. Selanjutnya dibahas dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp200 miliar yang tak lain juga dana milik BI.

Burhanuddin, Aulia Pohan, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjoedin, dan Oey Hoey Tiong menyetujui penggunaan dana YLPPI yang kini menjadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Aulia Pohan juga duduk dalam Dewan Pengawas YLPPI. Kepada Dewan Pengawas YLPPI diminta untuk menyediakan dana sesuai keperluan BI. Untuk tahap pertama, YLPPI diminta menyisihkan Rp100 miliar. Untuk tahap pertama, disetujui digunakan dana Rp50 miliar.

Aulia Pohan dan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea diminta bantuan untuk membicarakan pelaksanaannya dengan pengurus YLPPI.

Menindaklanjuti persetujuan Burhanuddin Abdullah untuk penggunaan dana YLPPI, siang harinya pada 3 Juni 2003 dilakukan rapat di ruang kerja Aulia Pohan yang dihadiri Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak (Kepala Biro BI), dan Maman H Somantri untuk membahas dan menyetujui mekanisme pencairan dan pengunaan dana YPPI.

Atas persetujuan tersebut, pada bulan Juni 2003 mulai diberikan dana ke anggota Komisi IX DPR yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di Restoran China Hotel Hilton sebesar Rp15 miliar. “Dari pertemuan tersebut, dimintakan persetujuan oleh Rusli Simanjuntak kepada Aulia Pohan dan saat itu Aulia Pohan mengatakan, ‘Oke saya setuju’.”

Pada 27 Juni 2003, atas persetujuan Aulia Pohan yang kewenangannya diberikan oleh Burhanuddin untuk melakukan pencairan dana YLPPI sebesar Rp15 milyar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu lagi secara bertahap baik itu di parkir Gedung Thamrin maupun rumah Antony Zeidra Abidin di Jl Gandaria Tengah No 5 Kebayoran Baru.

Selain kepada anggota DPR, Burhanuddin juga memberikan persetujuan pemberian dana ke mantan Direksi BI. Aulia Pohan dan Maman H Somantri, yang diberi tugas untuk pencairan dana, juga memberikan disposisi persetujuan. Sampai Agustus 2003, total dana yang diberikan kepada lima mantan Direksi BI sebesar Rp68,5 miliar.

Artikel Terkait