Eka sebenarnya tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya itu, tetapi setelah diberitahu, dia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150 juta.
“Fee itu sebesar Rp150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed,” terang Jatmiko.
Ternyata, setelah mendapatkan keuntungan Rp150 juta, uang negara yang sebanyak Rp3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.
“Menurut cerita Fany, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu,” jelas Jatmiko.
Kedua oknum polisi tersebut akhirnya dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan.
Menurut Jatmiko, keduanya mulai ditahan sejak Maret 2022.
Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.
“Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Jatmiko.
Jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Menurut Jatmiko, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.
Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR