Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura menekan perjanjian bersama.
Perjanjian antara Indonesia dan Singapura itu terkait dua hal.
Yaitu penataan Flight Information Region (FIR) dan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).
Sayang perjanjian itu malah dikritik oleh banyak pihak.
Apa alasannya?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (7/2/2022), itu semua karena dua perjanjian itu satu paket dengan perjanjian lainnya.
Perjanjian yang dimaksud adalah ekstradisi buronan.
Selain itu, perjanjian FIR juga dikritik.
Alasannya karena perjanjian tersebut tidak membuat Indonesia menguasai ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Rupanya Indonesia memberikan penyediaan jasa penerbangan (PJP) untuk Singapura.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR