Intisari-Online.com - Tindakan korupsi memang tindakan keji yang sudah sepatutnya mendapat ganjaran setimpal.
Salah satu negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptornya yakni China.
Bukan isapan jempol semata, pada 2016, Mahkamah Agung Rakyat dan badan penuntutan China menetapkan kasus suap di China yang melibatkan "nilai luar biasa besar" yakni tiga juta yuan (Rp6,6 miliar) atau lebih dapat dikenakan hukuman mati.
Pejabat yang dinyatakan bersalah atas "kasus yang sangat serius" seperti itu harus menerima hukuman.
Hal itu karena tindakan korupsi menyebabkan dampak sosial yang sangat keji dan kerugian yang sangat signifikan bagi negara dan kepentingan rakyat.
Pengadilan bermaksud untuk menghukum koruptor "dengan uhukuman sesuai tingkat keparahan," tetapi akan menjatuhkan hukuman mati "dengan cara yang tegas," lapor Xinhua.
Mereka menambahkan bahwa hukuman mati akan menjadi pilihan bagi pengadilan, tetapi tidak wajib untuk setiap kasus "ekstrim".
Tahun 2013, Presiden Xi Jinping meluncurkan kampanye anti-korupsi.
Kampanye itu mengejutkan para analis dengan menyerang pada tingkat yang lebih senior dari yang diperkirakan.
Tindakan keras itu menyapu banyak pejabat senior di partai, pemerintah dan militer, serta perusahaan milik negara.
Mantan kepala keamanan Zhou Yongkang dihukum karena suap, penyalahgunaan kekuasaan dan membocorkan rahasia negara.
Namun, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penangguhan hukuman mati yang diringankan menjadi hukuman seumur hidup telah diberikan dalam beberapa kasus yang parah.
Putusan hukuman mati tersebut memperluas definisi suap untuk pejabat pemerintah, termasuk pengampunan utang dan menerima gratifikasi.
(*)