Pantesan Dijamin Panik Jika Tertangkap, Ternyata Hukuman Mati Koruptor di China Bukan Isapan Jempol Semata, Ini Syarat Koruptor Bisa Dihukum Mati

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

(Ilustrasi) Xi Jinping dan PLA.
(Ilustrasi) Xi Jinping dan PLA.

Intisari-Online.com - Tindakan korupsi memang tindakan keji yang sudah sepatutnya mendapat ganjaran setimpal.

Salah satu negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptornya yakni China.

Bukan isapan jempol semata, pada 2016, Mahkamah Agung Rakyat dan badan penuntutan China menetapkan kasus suap di China yang melibatkan "nilai luar biasa besar" yakni tiga juta yuan (Rp6,6 miliar) atau lebih dapat dikenakan hukuman mati.

Baca Juga: Makin Jemawa Usai Pakta AUKUS Diumumkan, Filipina Mulai Berani Ungkap Borok China, Sebut Pernah Mengemis Agar Kesepakatan Berumur Lebih dari Setengah Abad Ini Tak Disentuh

Pejabat yang dinyatakan bersalah atas "kasus yang sangat serius" seperti itu harus menerima hukuman.

Hal itu karena tindakan korupsi menyebabkan dampak sosial yang sangat keji dan kerugian yang sangat signifikan bagi negara dan kepentingan rakyat.

Pengadilan bermaksud untuk menghukum koruptor "dengan uhukuman sesuai tingkat keparahan," tetapi akan menjatuhkan hukuman mati "dengan cara yang tegas," lapor Xinhua.

Baca Juga: Kini Menjadi Pemimpin Komunis Paling Kontroversial di Dunia, Ternyata Partai Komunis China Pernah Hampir Membunuh Ayah Presiden China Xi Jinping Karena Dukungan Penuhnya Terhadap Kapitalisme

Mereka menambahkan bahwa hukuman mati akan menjadi pilihan bagi pengadilan, tetapi tidak wajib untuk setiap kasus "ekstrim".

Tahun 2013, Presiden Xi Jinping meluncurkan kampanye anti-korupsi.

Kampanye itu mengejutkan para analis dengan menyerang pada tingkat yang lebih senior dari yang diperkirakan.

Tindakan keras itu menyapu banyak pejabat senior di partai, pemerintah dan militer, serta perusahaan milik negara.

Baca Juga: Kisah Pasukan Misterius dan Legiun Carrhae yang Hilang, Apakah Legiun Romawi Ternyata Berada di China?

Mantan kepala keamanan Zhou Yongkang dihukum karena suap, penyalahgunaan kekuasaan dan membocorkan rahasia negara.

Namun, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penangguhan hukuman mati yang diringankan menjadi hukuman seumur hidup telah diberikan dalam beberapa kasus yang parah.

Baca Juga: Amerika Nunggak Utang Rp400.000 Triliun dan TerancamTak Sanggup Bayar,Pemerintahan Negara Adidaya ItuDiprediksi Bisa Ditutup,Langsung Bikin China Kegirangan

Putusan hukuman mati tersebut memperluas definisi suap untuk pejabat pemerintah, termasuk pengampunan utang dan menerima gratifikasi.

(*)

Artikel Terkait