Intisari-Online.com - Tindakan korupsi memang tindakan keji yang sudah sepatutnya mendapat ganjaran setimpal.
Salah satu negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptornya yakni China.
Bukan isapan jempol semata, pada 2016, Mahkamah Agung Rakyat dan badan penuntutan China menetapkan kasus suap di China yang melibatkan "nilai luar biasa besar" yakni tiga juta yuan (Rp6,6 miliar) atau lebih dapat dikenakan hukuman mati.
Pejabat yang dinyatakan bersalah atas "kasus yang sangat serius" seperti itu harus menerima hukuman.
Hal itu karena tindakan korupsi menyebabkan dampak sosial yang sangat keji dan kerugian yang sangat signifikan bagi negara dan kepentingan rakyat.
Pengadilan bermaksud untuk menghukum koruptor "dengan uhukuman sesuai tingkat keparahan," tetapi akan menjatuhkan hukuman mati "dengan cara yang tegas," lapor Xinhua.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR