Terlebih, meski utang tidak ditanggung lagsung pemerintah, utang tersebut nantinya akan dibebankan kepada perusahaan BUMN Indonesia yang terlibat dalam konsorsium tersebut.
Sesuai dengan rencana awalnya yakni menggunakan skema business to business, maka utang akan ditanggung oleh konsorsium yang di dalamya terdapat beberapa perusahaan BUMN yang terlibat yakni PT KAI (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PTPN.
Seperti diketahui, keempat BUMN tersebut membentuk usaha patungan yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia.
Perusahaan ini kemudian menggenggam saham sebesar 60 persen di PT KCIC. Sementara sisa saham 40 persen digenggam konsorsium China.
2. Konsesi dijamin pemerintah
Pada 2016 silam, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menjamin perjanjian konsesi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan mengalami pembatalan sepihak dari pemerintah.
Baca Juga: Gencarkan Penjualan Produk UMKM Secara Daring, Kemenparekraf Luncurkan Warung Rojali
Dalam klausul yang disepakati, perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah meskipun diperintah Undang-undang (UU).
Konsesi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yakni 50 tahun.
Jaminan bahwa perjanjian tidak akan dibatalkan tertuang dalam poin keenam.
Bahkan selain konsesi, pemerintah Indonesia yang sebelumnya berjanji tidak akan menggunakan sepeserpun duit APBN dengan skema business to business, akhirnya harus merevisinya.
Penegasan semua biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung tanpa uang APBN sebelumnya disahkan pemerintah Jokowi lewat penerbitan Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR