Adapun 4 pokok dari traktat tersebut adalah:
1. Arung Matowa harus menjaga masyarakat Wajo dari bahaya musuh;
2. Arung Matowa harus menjaga kecukupan makanan dalam negeri;
3. Arung Matowa harus menghindarkan warganya dari saling membunuh, dan memberikan kemungkinan adanya pertimbangan yang adil terhadap kejahatan dan adanya pengampunan;
4. Bahwa didalam perkara terjamin adanya pertimbangan yang adil.
Bilamana Arung Matowa tidak memenuhi salah satu pokok perjanjian tersebut, maka dapat diganti.
Setelah La Taddampare dilantik menjadi Arung Matowa IV, mulailah melaksanakan pemerintahannya yang menggantikan La Tenri Umpu Arung Matowa II.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR