"Selanjutnya datang saksi dan warga mengamankan pelaku," tutur dia.
Saat diamankan, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan sebilah kujang ke perutnya sendiri sebanyak lima kali.
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dirawat.
Pelaku terancam atas perbuatannya dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Senjata berkekuatan gaib
Kujang sendiri adalah senjata tradisional Jawa Barat, berbentuk melengkung dengan bagian pinggirnya tajam, ujungnya lancip, serta di bagian punggungnya berlubang.
Kujang berasal dari kata "Kudhiyang" dengan akar kata "Kudi" dan "Hyang".
Kudi berasal dari bahasa Sunda kuno, berarti senjata dengan kekuatan gaib, sebagai jimat dan sebagai penolak bala.
Hyang sendiri bagi masyarakat Sunda memiliki arti dan kedudukan di atas dewa.
Senjata tradisional Jawa Barat ini dulunya dipakai untuk alat pertanian guna menyiangi rumpuat atau untuk menebas tanaman perdu yang tumbuh pada lahan yang akan ditanami padi.
KOMENTAR