Ia meminta ada pemberian sanksi yang tegas dan transparan jika terbukti ada keterlibatan pihak internal.
“Beri sanksi seberat-beratnya, tapi masyarakat harus tahu. Jangan hanya ditangkap, tapi prosesnya tidak jelas,” pungkas dia.
Kasus pelanggaran kekarantinaan sedang menjadi perhatian pemerintah saat ini.
Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menuntaskan perkara ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membuat tim khusus untuk menangani arahan Jokowi.
Di sisi lain, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa dalam proses karantina seseorang bisa dinyatakan positif Covid-19 kapan saja.
Bisa ketika baru tiba dan hendak menjalankan karantina atau setelah menyelesaikan proses karantinanya.
Untuk mengurangi celah adanya kecurangan dengan rekayasa hasil tes PCR para wisatawan asing dan warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan adanya tes PCR pembanding jika seseorang merasa tak puas dengan hasil tesnya.
Di sisi lain, Suharyanto juga mengakui adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menawarkan fasilitas yang melanggar proses karantina itu sendiri.
Namun, upaya penindakan sulit dilakukan karena hal terjadi di beberapa lokasi di bandara yang tidak bisa dimasuki sembarang orang.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
KOMENTAR