Find Us On Social Media :

Disebut Pelat Nomor 'Anti-tilang', Benarkah Nomor Dewa 'RFS' Seperti yang Digunakan oleh Rachel Vennya Kebal Hukum?

By Tatik Ariyani, Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:04 WIB

Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.

Intisari-Online.com - Kamis (21/10/2021) lalu, selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.

Rachel datang dengan mengendarai mobil dengan pelat nomor RFS.

Diketahui, bahwa nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca Juga: Tak Hanya Gunakan Nomor Dewa 'RFS', Rachel Vennya Juga Ternyata Pakai Pelat Nomor Cantik, Segini Biaya yang Kudu Digelontorkan untuk Mendapatkannya Secara Resmi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berplat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.

Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.

Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

Terlepas dari hal itu, benarkah bahwa pelat nomor RFS disebut pelat nomor 'anti tilang'?

Baca Juga: Perhatikan Baik-baik, Tak Disangka 7 Pelat Kendaraan Ini Akan Selalu Jadi Santapan Empuk Polisi, Siap-siap Ditilang Jika Ngacir Di Jalanan