Namun, berdasarkan Undang-Undang Harta Karun tahun 1996, penemu dapat menyimpan dan menjual artefak tersebut jika tidak diyakini sebagai bagian dari harta karun yang lebih besar, menurut CNN Style.
Penemu mengatakan bahwa dia berencana untuk menggunakan uang dari pelelangan itu untuk masa depan anak-anaknya.
Dia senang karena dialah yang menemukan koin berusia 800 tahun itu dan membantu melestarikannya.
“Seperti setiap penghobi yang terus bermimpi, keinginan saya hari itu menjadi kenyataan, dan kebetulan saya adalah orang yang sangat beruntung,” katanya.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR