Intisari - Online.com -Ekspor batubara dari Indonesia telah dilarang untuk satu bulan ke depan mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
Hal ini diputuskan resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rupanya, keputusan ini berdampak pada seluruh perusahaan batubara agar tidak ekspor mulai 1-31 Januari 2022.
Pemerintah khawatir mengenai rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menandatangani surat pelarangan ekspor sampai 31 Januari 2022.
Lebih lengkapnya lagi, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Melansir Kontan, perusahaan batubara jika sudah memiliki batubara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal maka harus segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP seperti instruksi kementerian.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.
Indonesia saat ini fokus dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kebijakan ini mengharuskan perusahaan batubara memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Desember lalu, harga maksimum DMO ada di tingkat USD 70 per ton.
Harga ini ada di bawah harga pasar batubara dengan selisih yang jauh.
Bloomberg menyatakan pada Jumat (31/12) lalu jika harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai USD 145,65 per ton.
Akhirnya didapatkanlah keputusan ini yang merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN mengenai krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021.
Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Dengan pelarangan ekspor selama 1 bulan ini, pasar batubara global bakal terganggu,
Mengingat, Indonesia merupakan pengekspor batubara termal terbesar di dunia, dengan jumlah ekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020.
Pelanggan terbesar Indonesia adalah China, India, Jepang, dan Korea Selatan.
Surat yang ditandatangani 31 Desember tersebut akan dievaluasi dan dikaji ulang berdasarkan realisasi stok stok batubara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini