Intisari - Online.com - Ekspor batubara dari Indonesia telah dilarang untuk satu bulan ke depan mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
Hal ini diputuskan resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rupanya, keputusan ini berdampak pada seluruh perusahaan batubara agar tidak ekspor mulai 1-31 Januari 2022.
Pemerintah khawatir mengenai rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menandatangani surat pelarangan ekspor sampai 31 Januari 2022.
Lebih lengkapnya lagi, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Melansir Kontan, perusahaan batubara jika sudah memiliki batubara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal maka harus segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP seperti instruksi kementerian.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.
KOMENTAR