Terakhir, tempat umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Sedangkan tempat wisata tentu harus emngikuti berbagai ketentuan.
Salah satunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lebih lengkapnya terkait peraturan baru libur Natal dan Tahun Baru 2022, silahkan klik di sini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR