Pertama, syarat perjalanan.
Setiap orang yang mau melakukan perjalanan jarak jauh, maka wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksin meski dengan alasan medis tetap tidak diizinkan bepergian.
Kedua, perayaan tahun baru dilarang.
Semua jenis perayaan tahun baru dilarang. Termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan apalagi tempat keramaian.
Ketiga, kapasitas masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata maksimal 50% hingga 75%.
Dan itu hanya berlaku untuk tempat yang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tempat bermain anak-anak.
Masuk restoran atau rumah makan maksimal 50%.
Sementara jam operasional dibatas hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Kecuali apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR