Intisari - Online.com - Tahun 2013 lalu pengadilan warga kota diadakan di Sydney, membahas pembantaian massal di Biak pada 6 Juli 1998.
Mengutip The Guardian, sejumlah penduduk sipil tidak bersenjata disiksa dan dibunuh dan jasad mereka dibuang di sungai dalam pembantaian.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituduh menjadi biang kerok yang terjadi 23 tahun itu.
Kejadian terjadi ketika warga Papua Barat yang berdemo untuk kemerdekaan mereka di pulau Biak dibunuh dalam serangan yang dikoordinasi oleh militer Indonesia dan polisi.
Sejumlah besar warga ditahan, menurut penemuan Pengadilan Kota Pembantaian Biak.
Banyak dari tahanan yang kemudian diperkosa dan dimutilasi dalam aksi yang mengerikan dan personil TNI bertanggung jawab untuk serangan itu belum tercatat sebelumnya.
Kini, kenyataan baru terkuak di tahun 2021 tepatnya di bulan September lalu.
Menjelang senja, di bawah menara air di pulau Biak, Papua Barat, Yudha Korwa mengalami pendarahan di tanah.
KOMENTAR