Seluruh kebijakannya itu kemudian dicatat di dalam sebuah tabung silinder yang terbuat dari tanah liat yang dipanggang dan ditulis dalam bahasa Akkadia dengan aksara runcing atau kemudian lebih dikenal dengan Cyrus Cylinder.
Catatan kuno ini sekarang telah diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia dan kini telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi PBB dan isi ketentuannya paralel dengan empat artikel pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dari Babilonia, gagasan itu kemudian menyebar ke sejumlah wilayah mulai dari India, Yunani hingga Roma.
Di wilayah-wilayah tersebut saat itu berlaku konsep hukum adat, dimana faktanya orang mengikuti aturan tak tertulis yang didasarkan pada aturan dalam kehidupan.
Sedangkan Roma telah menganut hukum Romawi yang didasarkan pada ide-ide rasional yang berasal dari sifat tertentu.
Adapun sejumlah dokumen yang menyatakan hak-hak individu seperti Magna Carta (1215), The Petition of Right (1628), The US Constitution (1787), The French Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (1789), dan The US Bill of Rights (1791) merupakan penjabaran dari banyaknya dokumen HAM pada masa ini.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR