Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila menjadi pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Seperti itulah makna Pancasila sebagai dasar negara.
KOMENTAR