Intisari-Online.com - Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?
Pancasila punya sejumlah kedudukan dan fungsi, salah satunya kedudukan pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara, yaitu menjadi kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Dengan demikian, sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945.
Lahirnya Pancasila berawal pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, yaitu di sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta, kini dikenal Gedung Pancasila, tersebut agendanya untuk membahas dasar negara.
Pada sidang pertama, para anggota masih belum menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia.
Kemudian, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara.
Gagasan yang disampaikan Soekarno adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka, bernama Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato Soekarno tersebut.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya rumusan Pancasila berhasi dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945.
Kini, tanggal 1 Juni pun diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Begitu pentingnya kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
Seperti itulah makna Pancasila sebagai dasar negara.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Desember 2021 Lengkap, Dimulai dari Rabu Legi hingga Jumat Legi
(*)