Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila merupakan norma tertinggi.
Pancasila menjadi pedoman hukum di negara Indonesia, sebagai aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.
Pancasila ada didalam UUD 1945, yang berada di hukum awal serta tertinggi negara Indonesia juga menjadi pedoman hukum Indonesia.
Sebagai bagian dari norma dasar negara yang fundamental, Pancasila pun tidak dirubah maupun dihapuskan.
Sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar yang kendati sulit, tetapi dapat diubah dengan prosedur dan tata cara
Pancasila merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Sebaliknya, Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR