Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila merupakan norma tertinggi.
Pancasila menjadi pedoman hukum di negara Indonesia, sebagai aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.
Pancasila ada didalam UUD 1945, yang berada di hukum awal serta tertinggi negara Indonesia juga menjadi pedoman hukum Indonesia.
Sebagai bagian dari norma dasar negara yang fundamental, Pancasila pun tidak dirubah maupun dihapuskan.
Sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar yang kendati sulit, tetapi dapat diubah dengan prosedur dan tata cara
Pancasila merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Sebaliknya, Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.
Sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Apa maksudnya?
Fungsi konstitutif, maksudnya Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.
Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum.'
Sementara itu, dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.
Dalam susunan yang hierarkis, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pancasila disebut juga sebagai cita hukum Indonesia, yang merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya.
Sumber: Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)
(*)