Para analis berpikir mereka telah menemukan pelakunya: Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi China , yang mulai berlaku 1 November.
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan yang memproses data untuk menerima persetujuan dari pemerintah Tiongkok sebelum mereka dapat membiarkan informasi pribadi dapat diakses pihak lain.
Peraturan itu juga sekaligus mencerminkan ketakutan China bahwa data tersebut bisa berakhir di tangan pemerintah asing.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR