Yaitu adanya persamaan nasib diantara penduduk di wilayah tersebut yang saat itu menjadi daerah kolonial negara barat terutama Belanda.
Namun kita ketahui bahwa wilayah Malaya, Borneo Utara adalah jajahan kolonial Inggris, sedangkan Timor Leste adalah jajahan kolonial Portugis.
Berdasarkan konsep hukum internasional uti posideti juris, maka berlaku ketentuan bahwa suatu negara mewarisi wilayah yang sebelumnya diduduki oleh negara penjajahnya.
Sementara Timor Timur sebelumnya bukan merupakan wilayah jajahan Belanda, melainkan jajahan Portugis.
Selain itu, Portugis sempet berjanji memberikan dekolonisasi pada Timor Timur, sehingga wilayah itu sempat hampir merdeka sebelum dicaplok Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR