Parameter variable split terdiri dari status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur, jenis reservoir, kandungan C02, kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tahapan produksi (primary, secondary, atau tertiary).
Sedangkan, progressive split ditentukan berdasarkan perubahan terhadap tiga parameter yang berdampak langsung terhadap pendapatan kotor terhadap waktu. Tiga parameter tersebut adalah harga minyak, harga gas, dan produksi kumulatif.
Misalnya, Kontraktor KKS akan mendapat tambahan split jika wilayah kerjanya memiliki tingkat kesulitan tinggi.
Selain itu, Kontraktor KKS juga akan mendapat tambahan split jika persentase penggunaan komponen lokal lebih besar.
Eks-Menteri Ignasius Jonan menegaskan di tahun 2018, pemerintah bisa mengurangi beban APBN dengan skema gross split.
Pasalnya, biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara melainkan ke kontraktor migas. Dengan skema gross split, Kontraktor KKS diharapkan dapat lebih efisien dalam menjalankan investasinya di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tak lagi disibukkan dengan cost recovery sebagai bagian dari skema bisnis sebelumnya.
Lewat skema gross split, sumber daya alam migas merupakan milik negara sampai dengan titik penyerahan. Pembagian hasil produksi yang telah disepakati dalam kontrak dilakukan di titik penyerahan. Hal itu diatur dalam pasal 6 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
KOMENTAR