Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalan hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Eko selaku pemilik tanah.
Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.
Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.
Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Ridwan dan Solichah selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.
Jika tidak, maka Ridwan dan Solichah dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR