Rumahnya Jadi 'Tanah Helikopter' Usai Tetangga Bangun Tembok Penutup Akses, Ridwan Bisa Tuntut Hak Akses Jalan Bahkan Tempuh Jalur Hukum Lewat Aturan Ini

Tatik Ariyani

Editor

Jalan menuju rumah pasangan Muhammad Ridwan (37) dan Istrinya Sholichah (35) ditutup dengan bangunan tembok oleh kedua tetangganya, Senin (01/11/2021).
Jalan menuju rumah pasangan Muhammad Ridwan (37) dan Istrinya Sholichah (35) ditutup dengan bangunan tembok oleh kedua tetangganya, Senin (01/11/2021).

Intisari-Online.com - Akses jalan ke rumah warga yang ditutup tembok oleh tetangganya kembali terjadi.

Muhammad Ridwan (37) dan istrinya Sholichah (35) terkejut lantaran akses depan rumahnya tiba-tiba ditutup dengan tembok oleh tetangga berinisial T.

Tak berhenti sampai di situ, tetangga sisi kanannya yang berinisial A juga ikut-ikutan menutup akses rumahnya tanpa alasan yang jelas.

Kabar ini kemudian didengar oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji hingga akhirnya datang ke lokasi RT 005 RW 001 Nomor 32 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, untuk melakukan mediasi, seperti diwartakan Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Dikenal Sebagai Bangunan Kuno, Terkuak Misteri di Bawah Piramida Ini, Ada Lorong yang Menunjukkan Kehidupan Bawah Tanah Hingga Harta Karun

Menurutnya, kedua tetangga akhirnya berkenan untuk membongkar tembok dan memberikan akses jalan bagi keluarga Ridwan dan Solichah.

Kondisi yang dialamiRidwan dan Solichah ini kerap dikenal dengan sebutan 'tanah helikopter'.

Itu merupakan suatu kondisi di mana tanah tidak memiliki akses jalan alias terkurung oleh tanah-tanah di sekitarnya.

Baca Juga: Usai dari Shalat Jumat, Enam Anak Tewas Setelah Kereta Kudanya Menabrak Benda yang Muncul dari Tanah Ini

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pedata), tepatnya pada Pasal 667 dan Pasal 668, bahkan membahasnya secara khusus.

Pasal 667 KUH Perdata:

“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Pasal 668 KUH Perdata:

“Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Berdasakan kedua pasal tersebut, pada dasarnya Ridwan dan Solichah memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan untuk keluarga mereka.

Posisinya berada di sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum.

Baca Juga: Mulai Sekarang Kurangi PenggunaanKertas Cokelat Pembungkus Nasi Ini, Walau Sepele Ternyata Kanker Prostat yang Dialami SBY Bisa Bermula dari Kebiasaan Kita Menggunakannya

Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalan hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Eko selaku pemilik tanah.

Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.

Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.

Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Ridwan dan Solichah selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.

Jika tidak, maka Ridwan dan Solichah dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Artikel Terkait