Selanjutnya, Engel mengatakan DPR Indonesia dengan cepat menumpuk, mengamini argumen jika kapal selam Australia mengancam perdamaian wilayah dan menuntut Indonesia harus mengkonfrontasi Australia atas isu tersebut.
Engel juga menyoroti media-media Indonesia yang juga mengikuti narasi tersebut.
"Isu tersebut kini telah cukup kuan mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) mempertimbangkan untuk mengadvokasi perubahan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang bertujuan mencegah negara-negara non-senjata nuklir, termasuk Australia, dari mendapatkan kapal selam nuklir, yang sebelumnya tidak dicegah NPT.
"Dari pandangan Jakarta, masalahnya tampaknya bukan karena Canberra berniat melanggar surat perjanjian senjata internasional, tapi lebih karena berniat tidak ikut 'mengusung semangat' bersama mereka.
"Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah ancaman perpecahan; yaitu, uranium diperkaya tinggi kelas senjata (HEU) yang dipakai untuk bahan bakar kapal selam Inggris dan AS mungkin akan menjadi program senjata nuklir."
Menurut Engel, beberapa orang Indonesia tampaknya percaya Australia punya skema seperti itu.
Ketakutan ini tampaknya lebih kepada kepemilikan Australia atas kapal selam ini bisa memberikan preseden yang akan diikuti oleh negara lain yang kurang layak mendapat manfaat dari keraguan tersebut.
Kekhawatiran lain tampaknya terkait implikasi akuisisi Australia untuk masalah-masalah seperti perjanjian pemutusan bahan bakar yang dipakai (FMCT), contohnya mungkin Australia membangun kapal selam yang ditenagai oleh HEU sisa AS yang perlahan menyusut, menurut Engel.
KOMENTAR