Intisari-Online.com - Kapan BPUPKI dibubarkan?
Sesuai namanya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tentu memiliki peran penting.
Tentu jika ditanya kapan BPUPKI dibubarkan, maka sudah pasti itu sebelum kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Resmi dan Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?
Sebelumnya mari kita mundur dan melihat awal mula BPUPKI.
BPUPKI diresmikan 29 April 1945 oleh Pemerintah Jepang.
Ya, Anda tidak salah. Jepang-lah yang mendirikan BPUPKI. Namun mereka punya tujuan di baliknya.
Yaitu ingin mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia.
Sebab jika Jepang menjanjikan proses kemerdekaan Negara Indonesia, maka mereka berharap Indonesia akan membantu mereka melawan Sekutu.
Awal mulanya, Perdana Menteri Jepang Koiso menyampaikan pidato yang berkaitan dengan kemerdekaan pada 7 September 1944.
Baca Juga: Dipimpin Soekarno, Apa Alasan Sidang Tidak Resmi BPUPKI Dilaksanakan?
Sebagai negara yang berkuasa di Asia Tenggara pada saat itu, Perdana Menteri Jepang mengatakan daerah-daerah laut selatan akan diberikan kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Tak terkecuali Indonesia.
Bahkan bangsa Indonesia diizinkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih di samping bendera Jepang.
Warga Indonesia juga diperbolehkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, selain lagu-lagu Jepang.
Itu jadi awal mula BPUPKI.
Lanjut, muncul susunan organisasi BPUPKI ada 67 orang dengan Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagau Ketua BPUPKI.
Dia tidak sendiri, Ichibangase Yosio, berkebangsaan Jepang dan Raden Pandji Soeroso berperan sebagai Wakil Ketua BPUPKI.
Selama menjalankan tugas, BPUPKI tercatat dua kali melaksanakan sidang resmi.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, yang akhirnya menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sementara sidang kedua BPUPKI terlaksana tanggal 10 sampai 16 Juli 1945.
Baca Juga: Mengapa Sidang Kedua BPUPKI Dianggap Sebagai Momentum Pembentukan Masa Depan Bangsa?
Sidang kedua ini lebih kompleks karena membahas beberapa hal.
Di antaranya tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Kemudian hampir 1 bulan setelah sidang kedua BPUPKI, tepatnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang.
Alasannya karena BPUPKI dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Alasan lain seperti dikutip buku Pergerakan Nasional Mencapai dan Mempertahankan Kemerdekaan (2002) adalah karena meraka telah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia.
Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno
Baca Juga: Berbeda Dibanding Sidang Pertama, Apa Tujuan Sidang Kedua BPUPKI?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR