Sidang kedua ini lebih kompleks karena membahas beberapa hal.
Di antaranya tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Kemudian hampir 1 bulan setelah sidang kedua BPUPKI, tepatnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang.
Alasannya karena BPUPKI dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Alasan lain seperti dikutip buku Pergerakan Nasional Mencapai dan Mempertahankan Kemerdekaan (2002) adalah karena meraka telah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia.
Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno
Baca Juga: Berbeda Dibanding Sidang Pertama, Apa Tujuan Sidang Kedua BPUPKI?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR