Polres Jakpus juga sudah memeriksa lima terduga pelaku yang melecehkan MS tahun 2015.
Sementara itu pernyataan kuasa hukum Anton Febrianto untuk terduga pelaku lainnya yaitu RM dinilai keterlaluan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Mualimin.
Senin (6/9/2021) lalu dikutip dari wartakotalive.com, Anton menyebut surat terbuka MS itu hanyalah tindakan senda-gurau belaka.
"Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan, paling ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," kata Anton.
Mualimin mengatakan sifat RM itu keterlaluan.
"Bagi kami itu keterlaluan, kami tidak bisa mencernanya dengan akal sehat pernyataan seperti itu. Itu dari kelompok golongan manusia macam apa, kok dianggap becanda," kata Mualimin saat dihubungi via sambungan telepon pada Selasa (7/9/2021), siang.
Lebih lanjut, ujar Mualimin, akibat tindakan pelecehan seksual dan perundungan yang ia terima, MS mengalami gangguan psikis selama bertahun-tahun.
"Bertahun-tahun mengalami penderitaan jiwa, masa gitu bercanda? Ini kan keterlaluan. Saya tidak mengerti ini secara rasional akal sehat itu manusia seperti mereka model apa? Hal seperti itu dianggap becanda," ujar Mualimin.
KOMENTAR