Intisari-online.com - Sebelumnya China berhasil membuat gempar seluruh dunia, karena seenaknya membuat undang-undang kemaritiman.
Undang-Undang tersebut membuat semua kapal yang berlayar di wilayahnya harus membawa surat izin otoritas maritim.
Bahkan itu berlaku jika memasuki wilayah Laut China Selatan yang saat ini masih disengketakan.
Kapal asing harus melaporkan tanda panggilan, dan kargo mereka sebelum memasuki wilayah teritorial yang dijaga ketat China.
Namun, dengan tidak mengindahkan undang-undang yang berlaku mulai 1 September itu.
Kapal Amerika nekat masuk wilayah perairan China, dan ini membuat negeri panda langsung bereaksi marah setelah mengetahinya.
Kedatangan kapal perang AS terjadi beberapa hari setelah China menerapkan undang-undang keselamatan maritim baru yang bertujuan untuk memperkuat klaim maritimnya.
China mengatakan bahwa kapal perusak rudal AS USS Benfold, Rabu (8/9/21) memasuki Mischief Reef Vietnam yang diduduki China secara ilegal.
Source | : | 24h.com.vn |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR