Intisari-Online.com - Seorang pasien Covid-19 ditagih biaya pengobatan oleh sebuah rumah sakit di Medan.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/9/2021), pasien Covid-19 itu ditagihRp488 juta untuk biata perawatan.
Namun dengan cepatRumah Sakt Columbia Asia Medan buka suara.
General Manager RS Columbia Asia, Dedy Hidayat meralat pernyataan keluarga tersebut.
Tagihan itu bukan sebesar Rp488 juta, tapitotal biaya perawatan pasien itu adalah sebesar Rp456 juta.
DariRp456 juta total biaya yang ditagih pihak rumah sakit,Kemenkeshanya bisa mengcover sebesarRp366 juta.
"Sehingga sisanya R 87 juta menjadi beban pasien," kata Deny saat jumpa pers di rumah sakit itu, Kamis (2/9/2021).
Selain itu,Deny membantah bahwa pihaknyatelah mengejar-ngejar keluarga pasien untuk membayar tagihan itu.
Sebab menurutnyakeluarga pasien sudah mengetahui prosedur yang diberikan. Termasuk soal tagihan.
"Jadi tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," ungkapnya.
Deny melanjutkan ketikapasien pertama kali masuk ke RS. Di mana keluarga pasien memilih melakukan pembayaran mandiri.
"Kami di Rumah Sakit Columbia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19."
"Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," jelasnya.
Ditambah setiap pasien menerima perawatan, maka itu butuh persetujuan keluarga.
Artinya pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan tanpa persetujuandari keluarga.
"Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan."
Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis.
Pasien dirawat sekitar 20 hari. Tapipada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.
"Itu lah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Soal terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.
Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp87 juta menjadi tagihan kepada pasien.
Dan sebelum perawatan,keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp166 juta.
Namun ujar Deny, karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.
"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," sebutnya.
Kini, karena keluarga sedang berduka, maka pihak rumah sakitmemberikan waktu selama 2 minggu.
Setelahnya mereka diminta datang kembali untuk menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes.