Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Duta Besar AS di Indonesia.
Ada juga Rizka Anungnata, penyidik lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 yang disingkirkan KPK juga lewat TWK.
Rizka ikut dalam penangkapan koruptor Samin Tan, dan juga pernah menyidik kasus korupsi e-KTP menjerat Setya Novanto, sampai kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
KPK kemudian mengeluarkan koruptor Samin Tan dari Rutan Polres Metro Jakarta Pusat Senin (30/8/2021) malam.
Sebelumnya Hakim Panji Surono-lah yang membebaskannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Hakim Panji Surono dalam sidang di Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021), dikutip dari Antara.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," kata Hakim Panji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut koruptor Samin Tan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KOMENTAR