Kasus korupsi Samin Tan adalah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih lewat tiga tahap.
Koruptor Samin Tan memberikan uang agar Eni Saragih mau membantu pemutusan Perjanjian perusahaannya PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim yang ada dalam sidang tersebut adalah Panji Surono, Teguh Santoso dan Sukartono.
Mereka menyebut perbuatan pemberian gratifikasi itu belum diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hakim Teguh Santoso, UU Tipikor hanya mengatur soal gratifikasi dari sisi penerima yang merupakan pejabat negara.
"Terdakwa Samin Tan, selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR, belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan. Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B," kata Teguh Santosa.
Majelis Hakim juga beranggapan tindakan Samin Tan tidak termasuk delik suap, melainkan gratifikasi sesuai pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara, Majelis Hakim mengatakan tidak mungkin gratifikasi mengancam pidana pada pihak pemberi.
KOMENTAR