Intisari-Online.com - Lagi, PPKM diperpanjang berdasarkan keputusan pemerintah Indonesia.
Namun ada perubahan ketika PPKM diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (24/8/2021), PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa persyaratannya:
Pertama, tempat kerja perkantoran 25 persen work from office (WFO) dengan prokes (protokol kesehatan) ketat.
Lalu jika ada klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kedua, beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM bisa membuka tempat ibadah.
Namun hanya maksimum 25 persen dari kapasitas atau 30 orang maksimum dengan protokol kesehatan ketat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR