Intisari-online.com - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kembali diperpanjang samapi 23 Agustus 2021.
Untuk itu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan angka kematian dipakai lagi sebagai indikator evaluasi level PPKM.
PPKM diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas.
PPKM diterapkan dalam sejumlah tingkatan berdasarkan hasil penilaian penanganan
pandemi Covid-19. "Minggu depan itu akan bisa kita umumkan kembali. Indikator ini dikelurkan sementara sejak minggu lalu," ujar Luhut saat konferensi pers, Senin (16/8).
Luhut menyebut keputusan menghapus sementara indikator kematian akibat adanya masalah dalam pendataan.
Yang ia gunakan sebagai contoh adalah satu daerah yang angka kasus kematiannya melonjak sebagai dampak baru masuknya data sejak beberapa bulan sebelumnya.
"Kasus seperti ini banyak kita temukan di kabupaten/kota lain," terang Luhut.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR