Intisari-online.com -Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 lalu sudah beberapa kali mengalami perpanjangan.
Awalnya PPKM level 4 dinamai PPKM Darurat yang dilaksanakan 3-20 Juli 2021.
Selanjutnya diperpanjang lagi selama seminggu, kemudian diperpanjang sampai awal Agustus 2021 dengan nama PPKM level 4.
Kemudian kini PPKM level 4 diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 ini.
Lantas bagaimana selanjutnya kelanjutan PPKM level 4?
Masyarakat bertanya-tanya apakah PPKM level 4 akan diperpanjang kembali atau tidak.
Melansir Kompas.com Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyebutkan belum ada keputusan terkait perpanjangan PPKM level 4.
“Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, mengutip Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Evaluasi diadakan dalam meninjau perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendirilah yang memimpin rapat terbatas evaluasi tersebut.
Jokowi menyampaikan dari hasil evaluasi bahwa ada pergeseran lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.
"Selama 2 minggu terkahir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.
Dari catatan Kementerian Kesehatan, per Sabtu (7/8/2021) ada 31.753 penambahan kasus baru.
Sehingga total kasus secara nasional mencapai 3.639.616 kasus.
Terdapat 5 provinsi dengan angka kasus cukup tinggi, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat, dan Riau.
Per 25 Juli 2021 wilayah di luar Jawa-Bali berkontribusi menyumbang 13.200 kasus, atau 34 persen dari kasus baru secara nasional.
Angka ini naik per 1 Agustus 2021, menjadi 13.589 kasus atau 44% dari total kasus baru.
Kemudian per 6 Agustus 2021 angka kasus di luar Jawa-Bali meningkat 10% dengan 21.374 kasus, sekitar 54% dari total kasus baru secara nasional.
Jokowi memperingatkan pemerintah daerah dan institusi terkait guna mewaspadai lonjakan kasus ini.
"Hati-hati kenaikan dalam 2 minggu ini," ujar Presiden.
Penanganan yang dianjurkan oleh Presiden Jokowi antara lain:
1. Membatasi mobilitas masyarakat
Jokowi menekankan kepada jajaran pemerintahan untuk membatasi mobilitas masyarakat minimal 2 pekan.
"Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak 2 minggu," tutur Jokowi.
2. Meningkatkan testing dan tracing
Selanjutnya Indonesia perlu meningkatkan testing dan tracing.
"Segera ditemukan siapa orang-orang yang memiliki kasus positif ini, merepons secara cepat. Karena ini berkaitan dengan kecepatan, kalau enggak orang yang punya positif udah kemana-mana, nyebar kemana-mana. Segera temukan!," kata dia.
3. Isolasi terpusat
Baca Juga: Edukasi Protokol Kesehatan Selama Pandemi Lebih Penting daripada Sanksi Pidana
Jokowi selanjutnya memerintahkan pemerintah provinsi dan daerah menyediakan tempat isolasi terpusat bagi masyarakat.
"Ini tugasnya gubernur, bupati, walikota untuk menyiapkan isolasi terpusat di kota masing-masing," ujar dia.
Kemudian untuk penanganan pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa memanfaatkan telemedicine atau konsultasi kesehatan lewat telepon.
"Libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ini terutama dalam penanganan pasien," imbuh Jokowi.
4. Vaksinasi
Ia meminta pemerintah provinsi dan daerah segera genjot vaksinasi kepada masyarakat
"Vaksin ada, jangan sampai kalau gubernur mendapatkan vaksin, bupati/walikota mendapatkan vaksin, jangan biarkan vaksin itu berhenti sehari dua hari. Langsung suntikan kepada masyarakat. Habis, minta pusat lagi. Jangan ada stok vaksin terlalu lama," terang Jokowi.
WN China masuk ke Indonesia
Sayangnya pemberlakuan PPKM level 4 ini kurang diikuti dengan penutupan akses perbatasan negara.
Melansir Kompas.com, Sabtu 7/8/2021 lalu 34 warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memastikan 34 WNA itu adalah tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia.
Dalih Imigrasi lainnya adalah 34 TKA asal China sudah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
WNA yang mendarat di Bandara Soetta itu menaiki pesawat Citilink dengan kode QG88815.
Pesawat membawa 37 penumpang, 3 adalah WNI kemudian 34 sisanya adalah WNA.
Ada juga 19 awak angkut yang semuanya merupakan WNI.
Imigrasi sudah menolak 67 kedatangan WNA masuk ke Indonesia Juli kemarin, karena tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan.
WNA tersebut segera dipulangkan ke tujuan asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian,” ujar dia.
Aturan PPKM level 4 memerintahkan hanya 5 kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia.
Mereka antara lain pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, selanjutnya orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19.