Find Us On Social Media :

Peraturan Makan 20 Menit di Tempat Menyulitkan Pekerja, Biasanya Pilih Menu Saja Butuh Beberapa Menit, 'Sulit!'

By Ratih Widihastuti Ayu Hanifah, Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:40 WIB

Makan 20 menit di tempat.

Intisari.Online.com - Masyarakat yang memprotes aturan makan 20 menit karena peraturan tersebut kurang efektif.

Jessica Rizky Darda (27), bekerja sebagai Barista di Kedai Kopi daerah Jakarta Timur, menjelaskan keprihatinan selama pandemi.

Ini karena tempatnya ia bekerja sepi pengunjung karena peraturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pasalnya peraturan itu kurang relevan.

“Menurut saya 20 menit sih rada susah sama aja orang jadi males dan bakalan pilih takeaway ketinbang dine ini."

"Atau bahkan jadinya mereka enggak mau datang karna keterbatasan waktu, belum antriannya butuh beberapa waktu memilih menu,” jelasnya.

Apalagi menyikapi aturan makan di tempat yang dibatasi maksimal 20 menit yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Sebelum menyantap makanan, biasanya pengunjung kopi memilih menu terlebih dahulu. Itu saja sudah menghabiskan beberapa menit.

Jessica memberikan masukan agar pemerintah tetap memberikan pelayanan dine in (di tempat) seperti saat waktu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kalau bisa tetap aja dibikin bisa dibe in dengan keterbatasan customer kaya psbb waktu itu, asalkan si kafe atau tempat makannya nerapin prokes bener bener," ungkapnya, di Kedai Kopi, Jakarta Timur.

Dia juga menceritakan ada beberapa pengalamannya menyulitkan selama bekerja semenjak ada peraturan makan dan minum 20 menit ditempat.

Pengalaman ia saat itu harus siap siaga memperingati waktu kepada pengunjung kedai kopi.

“Ada, kalo jumlah customernya sedikit masih ada dampak jera bisa diingetin."

"Tapi kalo yang dateng udh lebih dari 10 aja customer terus kita shiftnya cuma sendiri (karena pengurangan jatah kerja) bakalan susah buat kasih tahu."

"Ini karrna masih banyak yang ngeyel dan enggak nurut sama si aturan,” tegasnya.

Adapun pendapat lainnya sikatan sama oleh Fazhri Rizkiya (25), Pegawai Swasta sebagai customer coffeshop memberikan tanggapannya jika dirinya kurang setuju soal peraturan makan di tempat dalam waktu singkat.